Daftarharta yang telah dilaporkan TA pada tahun 2017 telah saya laporkan kembali sebagai harta di dalam SPT Tahunan pada bulan Maret 2018 ini. Namun ternyata saya diinformasikan bahwa seluruh peserta TA wajib melaporkan dan mengisi form "Laporan Penempatan Harta Tambahan dalam Wilayah NKRI" dan diupload ke dalam website DJP pada kolom e-reporting.
EOIForm.zip: 28/Mar/2018 : Laporan Pasca Amnesti Pajak: Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI.v2018.02.26.xls: 19/Mar/2018 : Format Pelaporan Utang dan Modal: Format Laporan PER25PJ2017.xlsx: 23/Jan/2018 : Format Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: Format Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal.xlsx
A Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP), serta
Dá»ch VỄ Há» Trợ Vay Tiá»n Nhanh 1s. Baru-baru ini penulis menerima surat cinta melalui elektronik surel/email dari Direktur Jenderal Pajak Ditjen Pajak terkait himbauan pelaporan penempatan harta, penulis adalah salah satu dari peserta amnesti pajak. Dalam suratnya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sebagai berikut Perlu kami sampaikan kembali bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah menyampaikan laporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negeri dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan repatriasi. Kewajiban penyampaian laporan-laporan tersebut sangat penting untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memastikan akuntabilitas atas penempatan harta dan/atau pengalihan dan realisasi investasi harta pasca Pengampunan Pajak. Kepatuhan atas penyampain laporan juga menjadi bagian kontribusi penting Wajib Pajak dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pengampunan pajak. Tahun 2019 merupakan periode laporan ke-3 atau terakhir yang batas akhir penyampaian laporan-laporan tersebut mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan. Laporan ini tidak wajib disampaikan oleh peserta Amnesti Pajak yang merupakan Wajib Pajak UMKM atau peserta Amnesti Pajak yang semata-mata mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri tanpa melakukan repatriasi. Sebagai wujud pelayanan prima, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran tertentu bagi para peserta amnesti pajak untuk dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik melalui LOGIN pada situs pajak Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan laporan penempatan harta secara elektronik akan membuat pelaporan pasca pengampunan pajak menjadi lebih mudah dan nyaman. Tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan tersebut akan mengakibatkan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak meningkat yang dapat ditindaklanjuti dengan tindakan admistratif peringatan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ada rasa kaget juga, bahwasanya masih ada kewajiban yang hampir terlupakan yaitu melaporkan penempatan harta. Walaupun harapannya pelaporan harta ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Cara Pelaporan Buka Masukan NPWP dan Password Buka layanan dan pilih Amnesti Pajak e-reporting, jika sudah pernah melaporkan akan terlihat daftar laporan harta pasca amnesti pajak sudah dikirim Untuk melaporkan klik pelaporan, selanjutnya buat laporan Terdapat 2 pilihan pilih yang sesuai, dalam hal ini saya memilih Deklarasi Dalam Negeri Saudara diminta untuk tambahkan data Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk MS Excel. Berikut saya lampirkan download bentuk MS Excel saudara hanya merubah sheet LAP_PHT dan sesuaikan nama, NPWP, periode, dan harta yang diungkapkan sebelumnya. Setiap perubahan klik validasi dipojok kiri atas. Setelah tambahkan data akan terlihat daftar deklarasi harta. Simpan, dan kirim laporan harta pasca amnesti pajak dengan menekoan kirim token. Setelah itu ambil kode verifikasi dari email saudara dan masukan serta submit laporan. Lihat di emal saudara, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI. Penutup Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM. ⊠Artikel Amnesti Pajak Beberapa catatan, opini, terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog meliputi Amnesti Pajak Amnesti Pajak Kepemilikan Harta & Nominee Amnesti Pajak Akhir Sebuah Pengampunan Amnesti Pajak Antara Tugas & Renungan Malam Amnesti Pajak Bangkit dan Ikutlah! Amnesti Pajak Kewajiban Investasi Bagi Repatriasi Dana Amnesti Pajak Nilai Wajar? Amnesti Pajak Pencabutan Surat Pernyataan Amnesti Pajak Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Amnesti Pajak Pengisian Surat Pernyataan Ke I & II Amnesti Pajak Perlakuan Akuntansi Atas Harta & Utang Amnesti Pajak Poin Perubahan PMK 118 Amnesti Pajak Singapura Surga Pajak? Amnesti Pajak Suatu Solusi Amnesti Pajak Surat Cinta Amnesti Pajak Surat Keterangan Pengampunan Pajak Amnesti Pajak Surat Pernyataan Amnesti Pajak UMKM Amnesti Pajak UMKM Part 2 Amnesti Pajak & Kemerdekaan Amnesti Pajak & Special Purpose Vehicle Amnesti Pajak Capaian dan Aturan Yang Menentukan
salam rekan ortaxâŠbgm cara pengisian laporan penempatan harta tambahan, misal waktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016⊠beli mobil 200 jit dari harta TA tsb.. berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?thks sebelumnya harta tambahannya sebelum 2015 rekanâŠharta tambahan yang dimaksud yang belum pernah dilapor dalam SPT sampai dengan tahun 2015 Originaly posted by coldwiwidwaktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016⊠beli mobil 200 jit dari harta TA tsb..berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?yg dilapor di penempatan harta, tabungan 300jt & mobil 200jt Originaly posted by coldwiwidsalam rekan ortaxâŠbgm cara pengisian laporan penempatan harta tambahan, misal waktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016⊠beli mobil 200 jit dari harta TA tsb.. berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?thks sebelumnyatetap diisi tabungan 500jt tapi dikolom keterangan ditulis bahwa 200jt sudah dibelikan mobil, waktu itu saya sempat tanya ke helpdesk dan kring amnesty mengenai perihal tersebut. Misalkan saat lapor TA ada declare deposito 1M dan sekarang sudah meningkat jadi 1,1M karena ada penambahan bunga. Yg harus diisi di laporan penempatan harta tetap 1M atau 1,1M ya ?Dan jika uang tunai di TA sudah berkurang jumlahnya saat ini karena belanja ini itu, gimana cara pelaporan di penempatan harta tsb?Please advise dr rekan sekalianâŠâŠ. Originaly posted by david89tetap diisi tabungan 500jt tapi dikolom keterangan ditulis bahwa 200jt sudah dibelikan mobil, waktu itu saya sempat tanya ke helpdesk dan kring amnesty mengenai perihal kesimpulan yang saya dapatkan dari pernyataan ini, berarti, pas melaporkan penempatan tambahan, tidak boleh ada tambahan atauun pengurangan harta y? contohnya seperti yg diatas, tabungan 500jt, beli mobil 200jt. "MOBIL" tersebut tidak boleh ditambahkan di penempatan tambahan? apa tidak boleh dibuat "TABUNGAN 300JT , MOBIL 200JT"?? mohon pencerahannya Mau tanya kalo deposito sudah di oindah dr Bank a ke bank B gimana ya? Sama uang yg di ta jumlah nya berkurang karena di pinjam anak dan untuk renovasi rumahViewing 1 - 8 of 8 replies
Demande de reprise de logement Demande de reprise de logement Il est dĂ©conseillĂ© dâutiliser le navigateur Firefox pour ouvrir et remplir un formulaire ou un avis car le contenu peut ne pas sâafficher correctement. ATTENTION Il est fortement recommandĂ© d'imprimer le formulaire sur du papier de format lĂ©gal 8,5 X 14.
Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI - BIA Tax Learning Bapak Jhon Eddy, yth. Saya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi WP OP yang berdomisili di Jakarta dan telah mengikuti Tax Amnesti TA pada periode tahap kedua. Saya bergerak di bidang perdagangan spare part yang peredaran brutonya masih dibawah jumlah sebesar Rp 4,8M, sehingga dalam pelaporan pajaknya saya menggunakan tarif PPh Final 1 satu persen. Di dalam Surat Pernyataan Harta SPH yang telah saya sampaikan, saya melaporkan beberapa harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang diantaranya terdapat 2 dua harta berupa piutang sebesar Rp dan uang tunai sebesar Rp Atas 2 dua harta TA tersebut untuk piutang sebesar Rp di tahun 2016 telah direalisasikan menjadi investasi dan uang tunai sebesar Rp telah digunakan sebesar Rp untuk keperluan pembelian mobil. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, yakni sebagai berikut Apakah saya memiliki kewajiban dalam penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI? Kapan paling lambat penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut harus dilaporkan? Bagaimana cara pengisian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut? Atas harta yang telah saya TA kan tersebut, bagaimana tata cara pengisian harta di dalam lampiran SPT Tahunan PPh OP saya di tahun 2016? Olivia Mirzani PT XYZ Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Ibu ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2016 dan Pasal 38 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor PMK â 118/ juncto PMK 141/ Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diatur bahwa Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 1 Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang harus mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 3 Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam jangka waktu paling lama 14 empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal kirim. 4 Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6 dan/atau Pasal 8 ayat 7, berlaku ketentuan terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 38 PMK â 118/ juncto PMK 141/ 1 Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 ayat 1 harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. 2 Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan ini. 3 Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini. Surat Dirjen Pajak Nomor S-150/ Nomor 4 Perihal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan PPh terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta SPH untuk Pengampunan Pajak 4. Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OP yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP; harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ sebagai berikut 1 tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya; 2 ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta dimaksud diperoleh; utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel âKewajiban/Utang pada Akhir Tahunâ sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga; harta pada lampiran B1,C1, dan D1 SPH dilaporkan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ sebagai berikut terhadap harta pada lampiran C1 SPH yang dilakukan pengalihan ke dalam wilayah NKRI, pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; tahun perolehan diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas dimaksud dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dalam mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, dan D1 SPH; utang pada lampiran B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan pada tabel âKewajiban/Utang pada Akhir Tahunâ sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga ringkasan penerapan huruf a huruf e adalah sebagaimana matriks terlampir; keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel âHarta pada Akhir Tahunâ Sehubungan dengan pertanyaan Ibu di atas, berikut ini adalah tanggapan kami Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 juncto Pasal 38 ayat 1 dan ayat 3 PMK Nomor 118 Tahun 2016 juncto PMK Nomor 141 Tahun 2016, oleh karena Ibu telah mengikuti TA dan diketahui terdapat penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, maka Ibu wajib untuk menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI wajib disampaikan secara berkala selama 3 tahun dan untuk penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI untuk tahun pertama paling lambat wajib disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan OP yakni tanggal 31 Maret 2017. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, untuk cara pengisian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI berdasarkan daftar aset TA yang telah Ibu laporkan dapat kami sajikan sebagai berikut Bahwa atas harta yang telah Ibu TA kan tersebut maka berikut kami sajikan contoh cara pengisian atas aset TA Ibu dalam SPT Tahunan PPh OP di tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Jhon Eddy PT. Bina Indocipta Andalan blog comments powered by
form laporan penempatan harta tambahan